"UNSUR MASYARAKAT" di - DESA

 LepoBiboBabong.blogspot.com : Dalam UU No. 06/2014 ada yang dinamakan musyawarah desa, yang harus menghadirkan unsur masyarakat desa.


Permendagri No 114/2016 
Pasal 15
Unsur masyarakat desa antara lain:
a. tokoh adat; 
b. tokoh agama; 
c. tokoh masyarakat; 
d. tokoh pendidikan; 
e. kelompok tani; 
f. kelompok nelayan; 
g. kelompok perajin; 
h. kelompok perempuan; 
i. kelompok pemerhati dan pelindungan anak; 
j. kelompok masyarakat miskin;dan 
k. kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
Seperti perwakilan organisasi yang ada di lingkungan desa.

Mereka - mereka inilah yang harus DIBERDAYAKAN di bekali ilmu tentang desa, agar bisa menilai mana yang baik dan mana yang kurang baik. Dan  bersama BPD untuk membantu Pemerintah Desa dalam Pembangunan Desa di segala bidang, untuk kesejahteraan masyarakat Desa.


Terima Kasih. Semoga bermanfaat.




Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment