Apa Saja Pendanaan (Pembiayaan) BPD dalam APBDes?

Post a Comment

 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (pasal 1 angka 4 UU 6/2014).

Dalam sistem pemerintahan desa paska lahirnya UU Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa. 

Tugas BPD diantaranya yaitu menyerap, mengelola dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjadi penyeimbang jalannya pemerintahan di desa. Penjabaran fungsi dan tugas BPD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Pembiayaan BPD dalam APBDes?

Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APB Desa untuk dukungan pelaksanaan fungsi dan tugas BPD. Alokasi biaya operasional memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan Keuangan Desa.

Pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lainnya. Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi merupakan tunjangan kedudukan. Sedangkan tunjangan lainnya merupakan tunjangan kinerja.

Tunjangan kedudukan anggota BPD diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD. Tunjangan kinerja dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja. Tunjangan kinerja bersumber dari Pendapatan Asli Desa. Besaran tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ditetapkan oleh Bupati/Wali kota.

Pembiayaan pengembangan kapasitas bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APB Desa. 
Pendanan pelaksanaan kegiatan BPD dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Berikut ini contoh komponen pembiayaan untuk operasionalisasi BPD dalam menjalankan Fungsi dan tugasnya sebagai bahan pengajuan dalam RKP Desa maupun APB Desa sebagai berikut:
Demikian jawaban atas pertanyaan tentang Apa Saja Pendanaan (Pembiayaan) BPD dalam APBDes.

*Jawaban tersebut disadur dari Buku Panduan BPD Tahun 2018 yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan dukungan KOMPAK. 

Semoga bermanfaat. epan(g) gawan(g)




Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment