Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, pasal 81 dan 82, bahwa Musyawarah Desa Evaluasi adalah Musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa. musyawarah desa ini diselenggarakan dua kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan Juni yang disebut Musdes Evaluasi Semester Pertama (MES 1) dan pada bulan Desember yang disebut Musdes Evaluasi Semester Akhir (MES 2).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, pada pasal 80, bahwa Musyawarah Desa itu diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa. Adapun peserta Musyawarah Desa antara lain:
- Badan Permusyawaratan Desa
- Pemerintah Desa
- Lembaga Kemasyarakatan Desa
- Kelompok Masyarakat, yang meliputi:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j. perwakilan kelompok masyarakat miskin.
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j. perwakilan kelompok masyarakat miskin.
5. Unsur masyarakat lainnya sesuai dengan sosial budaya setempat.
MUSDES EVALUASI SEMESTER PERTAMA (MES 1)
1. Waktunya:
Diselenggarakan pada bulan Juni
2. Materi pembahasanya:
a. Evaluasi terhadap pelaksanaan RKPDes selama bulan Januari sampai dengan bulan Juni.
b. Evaluasi terhadap realisasi APBDes selama bulan Januari sampai dengan bulan Juni.
c. Evaluasi Kinerja Kepala Desa selama bulan Januari sampai dengan bulan Juni.
d. Evaluasi Kinerja Perangkat Desa selama bulan Januari sampai dengan bulan Juni.
e. Evaluasi Kinerja Lembaga Kemasyarakatan Desa, Badan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya selama bulan Januari sampai dengan bulan Juni.
3. Hasilnya:
a. Rekomendasi perlu diubah atau tidaknya RKPDes
b. Rekomendasi perlu diubah atau tidaknya APBDes
c. Rekomendasi perbaikan kinerja Kepala Desa, apabila kinerjanya selama enam bulan terdapat hal yang kurang atau bahkan menyimpang.
d. Rekomendasi perbaikan kinerja Perangkat Desa, apabila kinerjanya selama enam bulan terdapat hal yang kurang atau bahkan menyimpang.
e. Rekomendasi perbaikan kinerja Lembaga Kemasyarakatan Desa, Badan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya, apabila kinerjanya selama enam bulan terdapat hal yang kurang atau bahkan menyimpang.
4. Tindak Lanjut
a. Hasil musyawarah desa yang berupa rekomendasi dituangkan dalam Berita Acara Musdes.
b. Berita Acara Musdes untuk selanjutnya dibahas oleh BPD dalam Musyawarah Pleno BPD.
c. Hasil Musyawarah Pleno BPD dituangkan dalam Keputusan BPD.
d. Isi keputusan BPD dijadikan dasar dalam Perdes RKPDes Perubahan, Perdes APBDes Perubahan, dan perbaikan kinerja.
e. Hasil Mudes juga digunakan oleh BPD dalam menyusun Laporan Evalusi Kinerja.
MUSDES EVALUASI SEMESTER AKHIR (MES 2)
1. Waktunya:
Diselenggarakan pada bulan Desember
2. Materi pembahasanya:
a. Evaluasi terhadap pelaksanaan RKPDes selama bulan Juli sampai dengan bulan Desember.
b. Evaluasi terhadap realisasi APBDes selama bulan Juli sampai dengan bulan Desember.
c. Evaluasi Kinerja Kepala Desa selama bulan Juli sampai dengan bulan Desember.
d. Evaluasi Kinerja Perangkat Desa selama bulan Juli sampai dengan bulan Desember..
e. Evaluasi Kinerja Lembaga Kemasyarakatan Desa, Badan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya selama bulan Juli sampai dengan bulan Desember.
3. Hasilnya:
a. Program Kegiatan yang terlaksana dan yang tidak terlaksana serta perlu tidaknya program yang belum terlaksana dari RKPDes diprogramkan ulang pada tahun berikutnya sebagai program lanjutan.
b. Anggaran Kegiatan yang terlaksana dan yang tidak terlaksana serta perlu tidaknya Anggaran yang belum terlaksana dari APBDes dianggarkan ulang pada tahun berikutnya sebagai anggaran lanjutan. Dan disilpakan serta dimasukkan ke Rekening Kas Desa terlebih dahulu.
c. Rekomendasi perbaikan kinerja Kepala Desa, apabila kinerjanya selama enam bulan dan satu tahun terdapat hal yang kurang atau bahkan menyimpang.
d. Rekomendasi perbaikan kinerja Perangkat Desa, apabila kinerjanya selama enam bulan dan satu tahun terdapat hal yang kurang atau bahkan menyimpang.
e. Rekomendasi perbaikan kinerja Lembaga Kemasyarakatan Desa, Badan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya, apabila kinerjanya selama enam bulan dan satu tahun terdapat hal yang kurang atau bahkan menyimpang.
4. Tindak Lanjut
a. Hasil musyawarah desa yang berupa rekomendasi dituangkan dalam Berita Acara Musdes.
b. Berita Acara Musdes untuk selanjutnya dibahas oleh BPD dalam Musyawarah Pleno BPD.
c. Hasil Musyawarah Pleno BPD dituangkan dalam Keputusan BPD.
d. Isi keputusan BPD dijadikan salah satu dasar dalam pembuatan Perdes LPPDes, dan Perdes LPRP-APBDes, serta perbaikan kinerja.
e. Hasil Mudes juga digunakan oleh BPD dalam menyusun Laporan Evalusi Kinerja.
Pertanyaannya:
Apakah desa anda sudah melaksanakan MUSDES EVALUASI sebagaimana uraian di atas?
Terimakasih. Semoga bermanfaat.
Penulis adalah:
Ketua Umum DPP LKDN.
Post a Comment
Post a Comment